Jasa Pendaftaran Hak Cipta

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Hak Cipta
  • Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
  • Sertifikat Hak Cipta
  • Monitoring Permohonan

Biaya

Rp2.000.000
Rp1.500.000

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Hak Cipta.
  • uraian lengkap tentang hak cipta tersebut.
  • Deskripsi abstrak dan klaim penemu.
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak jika pemohon bukan pencipta ciptaan.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon Hak Cipta.
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.

Ketentuan Layanan

  • Biaya permohonan pendaftaran hak cipta dihitung berdasarkan per 1 (satu) ciptaan.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Sertifikat Hak Cipta maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Disclaimer:
Penelusuran Hak Cipta tidak menjamin suatu hak cipta dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran hak cipta. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran hak cipta mutlak kewenangan dari Tim Pemeriksa Hak Cipta pada DitJen KI Kementrian Hukum RI.

HKi News