Jasa Pendaftaran Merek

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Merek
  • Pendaftaran Merek
  • Tanda Terima Pendaftaran Merek
  • Monitoring Layanan

Biaya

Rp3.200.000
Rp2.600.000

Persyaratan Pendaftaran Merek

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Logo atau label merek sesuai dengan warna aslinya.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon atau Direktur Perusahaan.
  • NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon atas nama Badan Hukum.
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Pendaftaran Merek

  • Biaya permohonan pendaftaran merek dihitung berdasarkan per 1 (satu) merek dan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.
  • Proses keseluruhan permohonan Pendaftaran merek (+/-) 6 - 18 bulan sampai sertifikat merek keluar.

Disclaimer:
Penelusuran Merek tidak menjamin suatu merek dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran merek. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran merek mutlak kewenangan dari Tim Pemeriksa Merek pada DitJen KI Kementrian Hukum RI.

HKi News