Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer

What's Include in This Service?


  • Pengecekan Program Komputer
  • Permohonan Pendaftaran Program Komputer
  • Tanda Terima Pendaftaran Program Komputer
  • Monitoring Konsultan HKI

Biaya

Rp1.900.000

Persyaratan Pendaftaran Program Komputer

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Program Komputer.
  • Software dan uraian lengkap tentang software tersebut.
  • Deskripsi abstrak dan klaim penemu.
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak jika pemohon bukan pencipta ciptaan.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon Hak Cipta.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Layanan

  • Biaya permohonan pendaftaran dihitung berdasarkan per 1 (satu) program komputer.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Sertifikat Hak Cipta maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Disclaimer:
Penelusuran Hak Cipta tidak menjamin suatu program komputer dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran hak cipta program komputer. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran hak cipta program komputer mutlak kewenangan dari Tim Pemeriksa Hak Cipta Program Komputer pada DitJen KI Kementrian Hukum RI.

HKi News